Putusan PN MAKASSAR Nomor 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks |
|
Nomor | 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Samsidar Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti Sudharmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan penggugat, khususnya pada posita angka 12 yang berbunyi "......dan apabila para tergugat tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut kepada penggugat maka tidak berlebihan apabila pengadilan menyita harta kekayaan milik para tergugat yang nilainya setara dengan total hutang yang ditimbulkan para tergugat". Bahwa hal tersebut kemudian ditegaskan kembali pada petitum angka 7 sebagaimana tersebut dalam gugatan penggugat. Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dengan posita dan petitum sebagaimana disebutkan di atas, menyebabkan pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 1 PERMA No 2 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA NO 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G.S/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G.S/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks
Statistik428