- Menyatakan Terdakwa Deni Rinaldi als Jejen bin Darmawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dakwaan primair dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6(satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 13(tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu; berat netto seluruhnya 35,67 gram;
- 1(satu) paket yang berisikan tanaman narkotika jenis ganja; berat netto seluruhnya 1,47 gram;
- 1(satu) buah plastic strip bening ukuran besar kosong;
- 2(dua) buah plastic strip bening ukuran sedang kosong;
- 1(satu) buah plastic strip bening ukuran kecil kosong;
- 1(satu) ball plastic strip bening;
- 2(dua) buah skop plastik;
- 1(satu) buah timbangan digital;
- 1(satu) buah kotak timbangan digital;
- 1(satu) buah isolasi warna hitam;
- 17(tujuh belas) potongan isolasi warna hitam;
- 1(satu) buah plastic kresek warna hitam;
- 1(satu) buah ATM J TRUST BANK;
- 1(satu) buah jaket warna biru;
- 30(tiga puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk mio warna hitam dengan plat BN 8823 DQ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik1070