- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin ABDUL MUTHALIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Uang Tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah sedotan plstik warna bening;
- 1 (satu) buah korek api mancis warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk spot warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna putih dengan Nomor Polisi DA 1548 TF;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah;
- 1 (satu) buah HP samsung warna hitam;
Putusan PN BARABAI Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AKHMAD NASIR Als NASIR; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik2710