- Menyatakan Terdakwa YANTO Als YANTO Als HARYANTO Bin WIRANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna Doreng yang bertuliskan Mabes TNI dan Kartu Tanda Penduduk NIK 6372031708690009 An. HARYANTO pekerjaan Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- 6 (enam) buah KTA Bela Negara dengan Identitas masing-masing 4 (empat) buah KTA An.YANTO Jabatan SAT-INTEL, 1 (satu) buah KTA An. YANTO Jabatan Wa Sekeretaris, 1 (satu) buah KTA An. YANTO Jabatan Komandan MD.I;
- 2 (dua) buah Kartu Nama An. YANTO dengan pakaian mirip Baju dinas TNI;
- 3 (tiga) buah Handphone masing-masing 1 (satu) buah merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah merk Nokia warna Merah; 1 (satu) buah merk Samsung warna hitam;
- 13 (tiga belas) Foto copy KTP calon Anggota Baru beserta Pas Poto;
- 33 (tiga puluh tiga) KTA Anggota Baru;
- 5 (lima) buah surat tembusan ke instansi;
- 2 (dua) Surat Pemberitahuan ke Instansi masing-masing 1 (satu) surat ke Instansi Pemerintah dan 1 (satu) Surat ke Instansi Swasta;
- 2 (dua) buah SK struktur organisasi;
- 1 (satu) buah sertifikat Bela Negara Nomor No. Ser.Dik : 87/PPPKRI-BN/IV/2018 diberikan kepada SYARKAWI tertanggal Jakarta ??. April 2018 Beserta Poto Copy;
- 1 (satu) buah Surat Jalan Nomor SJ 01/PPPKRI-BN/2019 diberikan kepada SYARKAWI tanggal 24 Juli 2019;
- 1 (satu) buah baju warna Hijau Tua dengan merk TNI AD yang ada Atribut Pangkatnya;
- 2 (dua) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 637203150490001 An. YANTO pekerjaan Wiraswasta;
- Uang Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 134/Pid.B/2019/PN Brb |
|
Nomor | 134/Pid.B/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD PADLI Bin MANSYAH; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2019/PN Brb
Statistik7720