- Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan TerdakwaMUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm)oleh karena itu dari dakwaan Primairpenuntut umum;
- Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaansubsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 g (nol koma sembilan belas gram), disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram) sehingga tersisa 0,17 g (nol koma tujuh belas gram); - 1 (Satu) buah sobekan plastik asoy warna hitam; - 1 (Satu) gelas minuman ale-ale; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (Satu) unit HP Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara - 1 (Satu) unit sepeda motor merk CS One Tanpa No Polisi Dikembalikan kepadaTerdakwaMUHAMMAD DONG Bin SUDING (Alm) 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik710