- Menyatakan terdakwa Taufik Ananda. W bin Agus Parakasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Taufik Ananda. W bin Agus Parakasi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih sejumlah 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok warna kuning;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah plastik bening yang telah dimodifikasi berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Annisa Bridgestirana, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Tjt atas nama terdakwa Muhammad Tahir bin Caming; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik580