- Menyatakan Terdakwa I. Tegu Bin Ruslan dan Terdakwa II. Alek Bejawa Bin Amir Hamsah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan Kecil? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Tegu Bin Ruslan dan Terdakwa II. Alek Bejawa Bin Amir Hamsah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu ketek dengan panjang 7 (tujuh) meter;
- 1 (satu) unit mesin ketek merk Nichima;
- 15 (lima belas) Kilogram ikan jenis lambak berdasarkan Berita Acara Pelelangan Ikan tanggal 16 Juni 2020, sehingga yang menjadi barang bukti dipersidangan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) buah serok alat penangkap ikan yang telah dipasang kabel;
- 1 (satu) unit dinamo;
- 1 (satu) wadah tempat menyimpan ikan;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 326/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik6935