- Menyatakan Terdakwa SUMADI alias MADI bin SUTARWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,95 (dua puluh tujuh koma sembilan lima) gram;
- 2 (dua) bal klip plastik kecil;
- 1 (satu) balk klip plastik ukuran 4 x 6;
- 1 (satu) buah klip besar wadah narkotika;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah pirek;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk MI warna gold;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah kotak hp merk VIVO Y12;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda;
- 1 (satu) buah celana levis warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru putih;
- Uang sejumlah Rp343.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam.
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DEDEK MULYONO alias BOLOT bin MAMAT KARIM; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik7938