- Menyatakan Terdakwa FAHRURROZI Alias KUMAR Bin H. ZAKATRI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAHRURROZI Alias KUMAR Bin H. ZAKATRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,01 (dua koma nol satu) gram;
- 11 (sebelas) lembar pastik klip warna bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah serok terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah kotak HP Samsung Galaxy SIII mini warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah muda;
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna hitam biru;
- uang tunai Rp2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis trail warna merah tanpa dilengkapi dengan nomor polisi;
Putusan PN BARABAI Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik258