- Menyatakan terdakwa TARMIJI Alias MIJI Bin M. HELMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa TARMIJI Alias MIJI Bin M. HELMI dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa TARMIJI Alias MIJI Bin M. HELMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram, 5 (lima) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih, untuk dimusnahkan;
Putusan PN BARABAI Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik213