- Menyatakan Terdakwa HENOCH MARTHEN KOAGOW alias ATEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah Terdakwa menjalani pengobatan/perawatan Rehabilitasi di Lembaga Arie Lasut BNNP Sulut selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang telah dan akan dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kantong kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, berat kotor kurang lebih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, berat bersih kurang lebih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A80 Merek SM-A85F-DS warna hitam metalik dengan nomor simcard Telkomsel Nomor 081341039901, dengan nomor IMEI 1: 357107100291329/01, IMEI 2: 357108100291327/01;
- 1 (satu) buah dompet laki-laki warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Arm |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Steven Christian Walukow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Deysiana Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara IVANA LYDIA DEBBY SUAWA alias OMA; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Arm
Statistik10319