- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR ; 157/PDT.G/2017/PN.MTR. TANGGAL 8 MARET 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 157/Pdt.G/2017/PN.Mtr. tanggal 8 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Putusan PT MATARAM Nomor 85/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 85/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : -MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN DAN MENYATAKAN HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA YANG BERUPA VILLA A2 YANG BERDIRI DIATAS TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 180/SENGGIGI YANG TERLETAK DI DESA KERANDANGAN, KECAMATAN BATULAYAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN LUAS 695 M2 TERCATAT ATAS NAMA IDA BAGUS PUTU WIADNYA ( PENGGUGAT I ) DENGAN BATAS-BATAS : UTARA : TANAH IR.SULARSO BASARAH; TIMUR : TANAH PENGGUGAT ( SHM 190 ); SELATAN : TANAH PENGGUGAT ( SHM 190 ); BARAT : TANAH PENGGUGAT ( SHM 190 ); ADALAH MERUPAKAN HAK MILIK PARA PENGGUGAT; 3. MENYATAKAN HUKUM TINDAKAN PARA TERGUGAT I (SATU) YANG TELAH MENGUASAI OBYEK SENGKETA DENGAN CARA YANG TIDAK SAH ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( ONRECHMATIDAAD ); 4. MENGHUKUM TERGUGAT I ( SATU ) ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA AGAR MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DENGAN SUKARELA SECARA DAMAI ATAUPUN TERPAKSA, DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN; 5.MENYATAKAN KERUGIAN IMMATERIIL YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT SEBESAR RP 100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH ); 6.MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMATERIIL YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT SEBESAR RP 100.000.000.- ( SERATUS JUTA RUPIAH ); 7.MENYATAKAN HUKUM AKTA PERIKATAN JUAL BELI NO,1 TANGGAL 5 NOPEMBER 2007 DAN AKTA KUASA MENJUAL NO.2 TANGGAL 2 NOPEMBER 2007 YAG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS MUHAMAD ALI, SH.M.KN.( TURUT TERGUGAT I ) SERTA AKTA JUAL BELI NO. 20/2010 TANGGAL 8 MEI 2010 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT SAIFUL RAHMAN, SH.M.KN. ( TURUT TERGUGAT II ) ADALAH TIDAK SAH, SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI AUTENTIK; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI SELURUH ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI 1.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
|
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang berupa villa A2 yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 180/Senggigi yang terletak di Desa Kerandangan, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat dengan luas 695 M2 tercatat atas nama IDA BAGUS PUTU WIADNYA ( Penggugat I ) dengan batas-batas : Utara : tanah IR.SULARSO BASARAH; Timur : tanah Penggugat ( SHM 190 ); Selatan : tanah Penggugat ( SHM 190 ); Barat : tanah Penggugat ( SHM 190 ); Adalah merupakan Hak Milik Para Penggugat; 3. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat I (satu) yang telah menguasai obyek sengketa dengan cara yang tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( ONRECHMATIDAAD ); 4. Menghukum Tergugat I ( satu ) atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan kepada Para Penggugat dengan sukarela secara damai ataupun terpaksa, dan bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian; 5.Menyatakan kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ); 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ); 7.Menyatakan hukum akta perikatan jual beli No,1 tanggal 5 Nopember 2007 dan akta kuasa menjual No.2 tanggal 2 Nopember 2007 yag dibuat dihadapan Notaris Muhamad Ali, SH.M.Kn.( Turut Tergugat I ) serta akta jual beli No. 20/2010 tanggal 8 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Saiful Rahman, SH.M.Kn. ( Turut Tergugat II ) adalah tidak sah, serta tidak memiliki nilai autentik; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati seluruh isi putusan dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI 1.Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1.Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1830 K/Pdt/2019
Banding : 85/PDT/2018/PT MTR
Statistik13581