- MENYATAKAN TERDAKWA TAMRIN DAHLAN, S.SOS BIN DAHLAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN SERTA PIDANA DENDA RP. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2(DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP 90.399.159 ( SEMBILAN PULUH JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DI PIDANA PENJARA SELAMA : 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 10.000. (SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa TAMRIN DAHLAN, S.Sos Bin DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 90.399.159 ( Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah ) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selain dan selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 32/PID.TPK/2013/PT MKS |
|
Nomor | 32/PID.TPK/2013/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Hakim Anggota | Alfred Pangala Batara Randa, Brpadma D. Liman |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 27 MEI 2013 NO. 07/PID.SUS/2013/PN.MKS SEKEDAR MENGENAI PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Mei 2013 No. 07/Pid.Sus/2013/PN.Mks sekedar mengenai pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.TPK/2013/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 32/PID.TPK/2013/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.TPK/2013/PT MKS
Statistik11459