- Menyatakan terdakwa Andi Sumange Alam Bin Andi Abdul Kadir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) amplop putih yang berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dikembalikan kepada korban Ape Bin Arang;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : SK-030/26/03/PPO/PRES-PUS.LMR-RI.BPH.NMS/X/2019 Tentang Pengesahan Kepengurusan Badan Khusus Pengawasan & Pengamanan Operasional Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia Kabupaten Bone-Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2022;
- 1 (satu) Kartu Tanda Anggota No. Register 660423.65/P/26.03 atas nama ANDI SUMANGE ALAM;
- 1 (satu) Kartu Tanda Anggota No. Register 660423.01/P/29. WAS atas nama ANDI SUMANGE ALAM;
- 1 (satu) Kartu Tanda Anggota Intelejen LMR-RI;
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk NIK. 7308222304660003 atas nama A. SUMANGE ALAM;
- Uang tunai sejumlah Rp1.997.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Merk MITO warna putih dengan kartu SIM NO. 085256375157, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) rangkap Surat Komando Daerah Kabupaten Bone Badan Khusus LMR-RI. BPH.NMS Nomor : SK-032/07/12/BKSO (WASPAMOPS) LMR-RI.BPH.NMS/BN/IX/2020, tanggal 07 Desember 2020 perihal Laporan Investigasi;
- 1 (satu) rangkap Surat Komando Daerah Kabupaten Bone Badan Khusus LMR-RI. BPH.NMS Nomor : SK-032/28/01/BKSO (WASPAMOPS) LMR-RI.BPH.NMS/BN/IX/2021, tanggal 28 Januari 2021 perihal Laporan Investigasi, terbungkus amplop dengan tulisan ACC;
- 1 (satu) rangkap Surat Komando Daerah Kabupaten Bone Badan Khusus LMR-RI. BPH.NMS Nomor : SK-032/07/01/BKSO (WASPAMOPS) LMR-RI.BPH.NMS/BN/IX/2021, tanggal 07 Januari 2021 perihal Laporan Investigasi;
- 1 (satu) rangkap Surat Komando Daerah Kabupaten Bone Badan Khusus LMR-RI. BPH.NMS Nomor : SK-032/12/02/BKSO (WASPAMOPS) LMR-RI.BPH.NMS/BN/IX/2021, tanggal 12 Pebruari 2021 perihal Laporan Investigasi;
- 1 (satu) CD yang berisi :
- Rekaman pembicaraan antara ANDI SUMANGE ALAM dan Kepala Desa Tellu Boccoe Sdr. RUSLI, S.Pd.I bin KAMMA dengan durasi 4.54 (empat koma lima puluh empat detik);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 128/Pid.B/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novie Ermawati, Br Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Sitti Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Andi Sumange Alam Bin Andi Abdul Kadir; a. Rekaman pembicaraan antara IWAN dan APPE bin ARANG dengan durasi 3.02(tiga menit dua detik); Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Wtp
Statistik8610