Putusan PN JAYAPURA Nomor 140/Pdt.G/2020/PN Jap |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander. J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Roberto Naibaho Thobias Benggian. |
Panitera | Sari Fanni.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanah adat seluas 5x6 M2 (lima kali enam meter persegi) tanpa ada Pelepasan Hak adat atas tanah dari Penggugat serta Perbuatan Turut Tergugat II yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat tanpa ada Pelepasan hak adat atas tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onerechtmatige daad).3. menyatakan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II kepada Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.4. Menyatakan Surat Pelepasan atas Tanah adat yang ditanda tangani oleh Bartolomeus Soro Kepada Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.5. Menyatakan Surat Perjanjian Pembebasan Tanah atas sebidang tanah adat Tanggal 20 bulan Nopember Tahun 1999 yang di keluarkan oleh Alm David Soro dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Milik Kayu Pulo Tertanggal 20 Pebruari 2003 Kepada Penggugat Sah dan berkekuatan Hukum;6. Menyatakan Penggugat selaku Pemilik yang sah atas sebidang tanah adat seluas 5x6.M2 (lima kali enam meter persegi) yang terletak di Jalan Koti Gajah Putih,Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya (Jln Koti)? Sebelah Barat : Dengan Rumah Bapak Sutrisno? Sebelah Timur : Dengan Tanah Kosong Pohon Beringin? Sebelah Selatan: Dengan Semen Bekas Bangunan7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, materiil sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Rp 3.094.000,00 (Tiga Juta Sembilan puluh empat ribu rupiah).9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.G/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.G/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.G/2020/PN Jap
Statistik188139