- Menyatakan Terdakwa Heri Zuzandra Als Candra Bin Bahrul Ludin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
- 2 ( dua) buku yang berisi rekapan nomor togel;
- 2 ( dua) pena berwarna hitam putih dan orange putih;
- 4 ( empat) lembar kertas nomor togel;
- 1 ( satu) unit Handphone merk VIVO warna merah dengan nomor IME 1 : 861461048437695 IME 2 : 861461048437687;
- 1 (satu) lembar Uang tunai senilai Rp. 20.000.- ( dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar Uang tunai senilai Rp. 10.000.- ( sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Uang tunai senilai Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Uang tunai senilai Rp. 1.000.- ( seribu ribu rupiah);
- 1 (satu) Keping Uang koin senilai Rp. 500.- ( lima ratus rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 35/Pid.B/2021/PN Tub |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara An. Sander Ternando Als. Alexander; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Tub
Statistik7219