- Menyatakan Terdakwa Kadek Bali Arsana alias Kadek Bali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Bali Arsana alias Kadek Bali dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdaka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket pipet plastic bening kode A berat bruto 0,21 gram berat netto 0,11 gram, kode B berat bruto 0,21 gram berat netto 11 gram ,kode C berat bruto, 0, 21 gram berat netto 0,11 gram.
- 1 (satu) buah botol merk redoxon warna biru orange yang didalmnya berisi 2 (dua) plastic bening, plastic pertama berisi 3 (tiga) pipet plastic bening kode D berat bruto 0,34 gram berat neto 0,24 gram, kode E berat bruto 0,33 gram berat netto 0,23 gram, kode F berat bruto 0,31 gram berat neto 0,21 gram, palstik kedua berisi 5 (lima) pipet plastic bening kode G berat bruto 0,15 gram beratneto 0,05 gram, kode H berat bruto 0,17 gram berat neto 0,07 gram, kode I berat bruto 0,16 gram berat netto 0,06 gram, kode J berat bruto 0,17 gram berat neto 0,07 gram kode K berat bruto 0,017 gram berat neto 0,07 gram.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah.
- 1(satu) buah alat bong dari botol plastic.
- 1 (satu) unit HP merk Readmi warna hitam.6
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik6317