- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Contradictoire;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan agama Hindu pada tanggal 05 Januari 2005 di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dias Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 419/WNI/Kbt/2008 tertanggal 26 Pebruari 2009 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak-anak yang bernama I Gede Eka Susila Putra, laki-laki, lahir di Tamblang tanggal 24 Juli 2005 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 717/Ist/Kbt/2008 tertanggal 03 Nopember 2008 dan Ni Made Adelina Cahyani, perempuan, lahir di Tamblang tanggal 30 Nopember 2010 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 131/Ist/Kbt/2011 tertanggal 15 Nopember 2011 berada dalam asuhan Tergugat, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 970.000,- ( Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 311/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 311/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik9776