- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang di lakukan secara agama Hindu pada tanggal 24 Maret 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 351/WNI/BII/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 28 Mei 2009 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum anak yang terlahir dari perkawinanan Penggugat dan Tergugat, yakni Kadek Donna Agnesia Intan Permata lahir pada tanggal 25 Agustus 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2493/Um/BII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 26 September 2012 dan Komang Dinna Natalia Intan Permata lahir pada tangal 26 Desember 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LU-14012015-0210 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 14 Januari 2015 berada di bawah pengasuhan Penggugat tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk berhubungan dengan anak demi kepentingan terbaik untuk anak;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 422/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 422/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3322