- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergu - gat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tanah tersengketa adalah milik SOEPRATMAN SIAM ;
- Menyatakan jualbelitanah antara Tergugat Idengan Almarhum Tasrin suami Tergugat II batal demi hukum;
- Menyatakan pembeli tanah oleh Almarhum Tasrin- suami Tergugat II kepada Tergugat III, Tergugat IV dan TergugatV batal demi hukum ;
- Menyatakan Sertipikat NO, Urut 45 KO, & kode SK- 1286 Node Hak Milik 609 atas nama DJUMIRAN mengandung cacat hukum, sehinggatidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat - III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk mengembalikan tanah tersengketa- berikut Surat SKP Kepala Agraria/Riau NO. Urut 595 /NO. 1 A.7/28/KH/RT/RK/64 tanggal 14 Sep tember 1964 kepada Penggugat secara cuma-cuma- dalam keadaan kosong seperti semula ;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat- 1Vdan Tergugat V untuk membongkar tiga buah - bangunan rumah permanent yang terdiri diatas - tanah sengketa ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat - , III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (DWANG SOM) sebesar Rp.50,000.- ( -^ima Puluh ribu rupiah ) setiap harinya apbila Tergugat I, Tergugat II,TergugatIII, TergugatIV dan TergugatV lalaimelaksanakan putusan yang telah berkekuatan - hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, dan ^ergugat V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 202.350o- ( DUA RATUS DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH)
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Putusan PN RENGAT Nomor 5/Pdt/G/1995/PN Rgt |
|
Nomor | 5/Pdt/G/1995/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 1995 |
Tanggal Register | 23 Juni 1995 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yazid Lukatulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Tomo, Br Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 1995 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 1995 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan