- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/SEMULA PENGGUGATTERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 10/PDT.G/2020/PN RAP, TANGGAL 10 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDINGTERSEBUT ;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DANAU BUAYA, DESA MAMPANG KECAMATAN KOTA PINANG , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN LOBU KALAPANE KOTA PINANG , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI PEKAN KOTA PINANG, , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN. BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TAPAK PERUMAHAN YANG TERLETAK DI KAMPUNG PULAU, KECAMATAN KOTA PINANG , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI KAMPUNG PULAU, KECAMATAN KOTA PINANG , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI KAMPUNG PULO, KELURAHAN KOTA PINANG, KECAMATAN KOTA PINANG , KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN BERINGIN MAKMUR , DESA BUNUT, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA BUNUT, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATANDENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI TASIK I DESA AEK BATU, KECAMATAN KOTA PINANG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA BUNUT, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA AEK BATU, KECAMATAN KOTAP/INANG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA KAMPANG, KECAMATAN KOTAPINANG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA BUNUT, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN BUNUT PEKAN DESA BUNUT, KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI ASAM JAWA, KECAMATAN KOTAPINANG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI KM 0,8 SEI TASIK ( EKS AIP), KECAMATAN TORGAMBA, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SEMUA OBJEK PERKARA AQUO DALAM KEADAAN BAIK KEPADA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP.5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH) PER HARI APABILA LALAI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SETELAH MEMPUYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARADALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAMTINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugattersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap, tanggal 10 Desember 2020 yang dimohonkan bandingtersebut ;
- Sebidang tanah yang terletak di Danau Buaya, Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Lobu Kalapane Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Pekan Kota Pinang, , Kabupaten Labuhanbatu Selatan. batas-batas sebagai berikut :
- Tapak Perumahan yang terletak di Kampung Pulau, Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Kampung Pulau, Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Kampung Pulo, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Beringin Makmur , Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatandengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Tasik I Desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Aek Batu, Kecamatan Kotap/inang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Kampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Bunut Pekan Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Asam Jawa, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Km 0,8 Sei Tasik ( eks AIP), Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua objek perkara aquo dalam keadaan baik kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempuyai kekuatan hukum yang tetap?
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan yang dalamtingkat banding ditetapkan sejumlahRp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 187/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 187/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Brarifin, John Pantas L. Tobing |
Panitera | Anggraini Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN; 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM TEGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH OBJEK PERKARA BERIKUT : SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH TOBING SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH AMRAN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH AMRAN SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SEI A.NABARA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH ABDULLAH RAMBE SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN PERUMAHAN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH RAJA SYAHMULIA NST SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH RAJA BIONG PR SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH GONGGOMAN DAULAY SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ALM WAN TONGAH SAIB SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN PARA,ALM RAJA TONGAH SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH T. ASMAH SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH T. ASMAH SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH T. ASMAH SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH NURLISA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BUANG SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH RUSTAM EFFENDI SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUSTAM EFFENDI SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH RIDUAN SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BUANG SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH GONGGONAN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUSTAM EFFENDI SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN NURLISA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH NURLISA SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH KAMAL HARUN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PAPI SORHAN SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH H. SUYONO SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH H.RIDUAN HSB SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH TONO SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SUNGAI PINANG AWAN SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RAWA-RAWA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH NURLISA SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH RAWANG SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KENJA SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH NF.MANULLANG SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH AMAT SABANI SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN NURLISA SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN UMUM SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH S. TOBING SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN UMUM SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN R.U. HUTAGALUNG SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN D. RAMBE SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH RAWANG SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ARIP SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ONGAH SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH RAWANG/AMRAN SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH H.RIDUAN HSB SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH TONO SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SUNGAI PINANG AWAN SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RAWA-RAWA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PINANG AWAN SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KEBUN JUL SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARET BEKO SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH H.RIDUAN HSB SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH H. KONJIS SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RIDUAN HASIBUAN SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MURAT HSB ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIKPENGGUGAT; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan secara hukum Tegugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan secara hukum tanah objek perkara berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tobing Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amran Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amran Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei A.Nabara Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Abdullah Rambe Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Perumahan Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Raja Syahmulia Nst Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kosong Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Raja Biong pr Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gonggoman Daulay Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm Wan Tongah Saib Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kebun Para,Alm Raja Tongah Sebelah Timur berbatasan dengan tanah T. Asmah Sebelah Barat berbatasan dengan tanah T. Asmah Sebelah Utara berbatasan dengan tanah T. Asmah Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nurlisa Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Buang Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rustam Effendi Sebelah Utara berbatasan dengan Rustam Effendi Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Riduan Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Buang Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gonggonan Sebelah Utara berbatasan dengan Rustam Effendi Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurlisa Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nurlisa Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kamal Harun Sebelah Utara berbatasan dengan Papi Sorhan Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Suyono Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H.Riduan Hsb Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tono Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Pinang Awan Sebelah Selatan berbatasan dengan Rawa-rawa Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nurlisa Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rawang Sebelah Utara berbatasan dengan Kenja Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah NF.Manullang Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amat Sabani Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Utara berbatasan dengan Nurlisa Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Umum Sebelah Timur berbatasan dengan tanah S. Tobing Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum Sebelah Utara berbatasan dengan R.U. Hutagalung Sebelah Selatan berbatasan dengan D. Rambe Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rawang Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Arip Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ongah Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rawang/Amran Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H.Riduan Hsb Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tono Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Pinang Awan Sebelah Selatan berbatasan dengan Rawa-rawa Sebelah Timur berbatasan dengan Pinang Awan Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kebun Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Jul Sebelah Selatan berbatasan dengan Paret Beko Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H.Riduan Hsb Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Konjis Sebelah Utara berbatasan dengan Riduan Hasibuan Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Murat Hsb Adalah sah secara hukum milikPenggugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 187/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt/2021/PT MDN
Statistik10793