- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor : PRIN-01/P.3.11/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor PRIN-03/P.3.11/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 atas nama tersangka FARIDA Binti H. RAUF, yang menetapkan tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-81/P.3.11/Fd.1/08/2021 yang dikeluarkan Termohon tanggal 31 Agustus 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-734/P.3.11/Fd.1/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021 yang dikeluarkan Termohon dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1772/P.3.11/Fd.1/09/2021, tanggal 17 September 2021 yang dikeluarkan Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam perkara a quo;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak dapat digunakan kembali segala alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon kecuali alat bukti diperoleh kembali dengan Surat Perintah Penyidikan yang baru;
Putusan PN BAUBAU Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Bau |
|
Nomor | 5/Pid.Pra/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rommel Franciskus Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon selain dan selebihnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Pra/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Pra/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Pra/2021/PN Bau
Statistik687615