- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 291/PID.SUS/2021/ PN RAP TANGGAL 27 JULI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HARI HAJI ALIAS AJI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM NETTO;
- ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION TANPA PLAT BK WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 291/Pid.Sus/2021/ PN Rap tanggal 27 Juli 2021, yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Hari Haji alias Aji tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat BK warna hitam;
Putusan PT MEDAN Nomor 1297/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1297/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Arifin, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SURYA RAMADHANI; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Surya Ramadhani; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1297/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1297/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1297/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik1814