- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 1619/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT., TANGGAL 4 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS PENAHANAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TIA KAUW ALIAS TINO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG SEJENIS YANG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TIA KAUW ALIAS TINO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 500.000.000.,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN: APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- 11 (SEBELAS) DUS/KARTON PISAU CUKUR DENGAN MENGGUNAKAN MERK GILETTE BLUE II PLUS PALSU/ HASIL PELANGGARAN MERK SECARA TANPA HAK.
- 30 (TIGA PULUH) DUS/KARTON PISAU CUKUR DENGAN MENGGUNAKAN MERK GILETTE GOAL PALSU/HASIL PELANGGARAN MERK SECARA TANPA HAK.
- 47 (EMPAT PULUH TUJUH) DUS/KARTON PISAU CUKUR DENGAN MENGGUNAKAN GILLET GO BLUE II PLUS PALSU/HASIL PELANGGARAN MERK SECARA TANPA HAK.
- 4 (EMPAT) LEMBAR DOKUMEN REKAPITULASI PENJUALAN TANGGAL 01-01-2020 S/D 31-01-2020
- 2 (DUA) LEMBAR REKAPITULASI PEMBELIAN TANGGAL 01-12-2019 S/D 31-12-2019 DAN 01-01-2020 S/D 31-01-2020
- 1 (SATU) BUNDEL DATA COSTUMER
- 3 (TIGA) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN DAN SURAT JALAN TERTANGGAL 30 JANUARI 220 YANG DITUJUKAN KEPADA ERWIN MAKMUR MEDAN
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN TERTANGGAL 19 DESEMBER 2019 YANG DIJUKUKAN KEPADA DAYAT/M.IRUL
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN TERTANGGAL 05 DESEMBER 2019 YANG DITUKUAN KEPADA DAYAT/M.IRUL
- 1 (SATU) SURAT JALAN TERTANGGAL 23 JANUARI 2020 YANG DITUJUKAN KEPADA CHANDRA.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1619/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt., tanggal 4 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status penahanan Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TIA KAUW Alias TINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIA KAUW Alias TINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000.,00 (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan: Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merk Gilette Blue II Plus palsu/ hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 30 (tiga puluh) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merk Gilette Goal palsu/hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 47 (empat puluh tujuh) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan Gillet Go Blue II Plus palsu/hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 4 (empat) lembar dokumen rekapitulasi penjualan tanggal 01-01-2020 s/d 31-01-2020
- 2 (dua) lembar rekapitulasi pembelian tanggal 01-12-2019 s/d 31-12-2019 dan 01-01-2020 s/d 31-01-2020
- 1 (satu) bundel data costumer
- 3 (tiga) lembar faktur penjualan dan surat jalan tertanggal 30 Januari 220 yang ditujukan kepada Erwin Makmur Medan
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tertanggal 19 Desember 2019 yang dijukukan kepada Dayat/M.Irul
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tertanggal 05 Desember 2019 yang ditukuan kepada Dayat/M.Irul
- 1 (satu) Surat Jalan tertanggal 23 Januari 2020 yang ditujukan kepada Chandra.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 204/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 204/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Umbrsirande Palayukan |
Panitera | Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. SEDANGKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan. Sedangkan barang-barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 204/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PID/2021/PT DKI
Statistik16183