- Menyatakan Terdakwa Aditya Putra Bin Arkan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama : 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet plastik warna merah yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah klip plastic besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 20,38 (dua puluh koma tiga puluh delapan) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,16 (satu koma enam belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,08 (satu koma nol delapan) gram beserta dengan klip plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
- 2 (dua) pack klip plastic kecil ;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic ;
- 1 (satu) buah kartu bank BCA an. Aditya Putra no. 0870088809 ;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dengan nosim card Axis 083125154186 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1019/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1019/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik193