- Menyatakan Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 258.290.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berdasarkan penetapan barang bukti Nomor : 184/Pen.Pid.2020/PN Jbg tanggal 25 Februari 2020, berupa :
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Bapak Waras uang sejumlah empat belas juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran Kecamatan Kepanjen masa tanam thn 2018 / 2019 di Banjardowo, Jombang, 12/04 2018 tanda tangan M. Yudianto cap stempel Kelurahan Kepanjen.
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Bapak Waras uang sejumlah dua puluh tiga juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran thn. 2018 / 2019 masa tanam 2019, tanda tangan M. Yudianto cap stempel Kelurahan Kepanjen.
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari bpk Waras uang sejumlah dua puluh empat juta untuk pembayaran sewa tanah ganjaran di Desa Denanyar masa tanam 2018, tanda tangan cap stempel Kelurahan Kepanjen.
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Bapak Waras uang sejumlah lima belas juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran di Banjardowo masa tanam 2018, tanda tangan M. Yudianto cap stempel Kelurahan Kepanjen, jombang 20-10-2017;
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Bapak Waras uang sejumlah dua puluh empat juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran Kelurahan Kepanjen masa tanam 2017 seluas 16 ratus antara pak waras dg pak lurah kepanjen demikian dijadikan pedoman, Jombang, 17-4-2016 penerima tanda tangan M. Yudianto;
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Bapak Waras uang sejumlah sepuluh juta rupiah + lima juta untuk pembayaran sewa tanah ganjaran kec. Kepanjen th. 2017, Jombang 15 oktober 2016, penerima M. Yudianto cap stempel Kelurahan Kepanjen;
- Kwitansi dengan keterangan sudah terima dari Bapak Waras uang sejumlah empat belas juta rupiah ( Rp. 14.000.000 ) untuk pembayaran sewa sebidang tanah sawah ganjaran Kelurahan Kepanjen yg tergeletak di Desa Banjardowo dengan luas 950 ru untuk masa tanam th. 2016 demikian untuk dijadikan pedoman, jombang 30-8-215 tanda tangan M. Yudianto stempel kelurahan kepanjen;
- Kwitansi dengan keterangan telah terima dari bapak waras uang sejumlah lima belas juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran kelurahan Kepanjen th. 2016, jombang, 16-8-2015 penerima tanda tangan Lurah kepanjen M. yudianto.
- Kwitansi dengan keterangan sudah terima dari bpk waras uang sejumlah sepuluh juta rupiah untuk pembayaran sewa tanah ganjaran (tanah kas) kelurahan Kepanjen yang ada di Banjardowo 950 ru masa tanam bulan nop 2014 s/d nop 2015 demikian menjadi periksa, tanda tangan M. Yudianto cap stempel kelurahan kepanjen;
- Dua lembar bukti setoran ke kas umum daerah dengan nomor rekening 0111000011 sejumlah Rp. 41.241.220,-.
- Kwitansi dengan keterangan sudah terima dari P. Sutaji jumlah uang tiga juta lima ratus ribu rupiah. buat pembayaran sewa tanah Kas Desa Tahun 2015 seluas 4.400 m2 di Desa Pandanwangi, Jombang tanda tangan Maret Yudianto, s.pd cap stempel Kelurahan Kepanjen;
- Kwitansi sudah terima dari p. Sutadji jumlah uang tiga juta lima ratus ribu rupiah, buat pembayaran sewa tanah kas Desa Pandanwangi seluas 4400 m2 mulai 1 januari 2016 sampai 31 desember 2016, Jombang tanda tangan cap stempel Kelurahan Kepanjen dan dibaliknya terdapat tulisan tanggal 20 Desember 2018 telah terima dari Pak Sutaji sewa tanah sawah tanda tangan M. Yudianto;
- Kwitansi telah terima dari Bpk. Sutaji uang sejumlah tiga juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran sewa tanah sawah (ganjaran) tahun 2017, jombang 15 Nop 2016 penerima M. Yudianto tanda tangan cap stempel;
- Kwitansi telah terima dari Sutaji uang sejumlah enam juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran sewa tanah sawah ganjaran selama dua musim tanam thn 2017, jombang 2017 tanda tangan M. Yudianto cap stempel Kelurahan Kepanjen.
- Berdasarkan penetapan barang bukti Nomor : 288/Pen.Pid.2020/PN Jbg tanggal 30 April 2020, berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 3, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Pandanwangi dengan luas 6413 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 4, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Pandanwangi dengan luas 4594 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 5, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Pandanwangi dengan luas 5846 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 6, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Pandanwangi dengan luas 3769 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 19, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 3665 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 20, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 2948 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 21, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 2066 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 22, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 1502 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 23, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 1624 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 24, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 3910 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 25, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 2139 M2;
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 26, atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jombang lokasi tanah di desa Denanyar dengan luas 3279 M2.
- Berdasarkan penetapan barang bukti Nomor : 400/Pen.Pid.2020/PN Jbg tanggal 27 Juli 2020, berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan penetapan barang bukti Nomor : 426/Pen.Pid.2020/PN Jbg tanggal 10 Agustus 2020, berupa :
- Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A kecamatan Jombang.
- Foto copy kuitansi pembayaran sewa tanah ex ganjaran tahun 2019 yang terletak di desa Balongbesuk Kec. Diwek sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 21 Nopember 2019 atas nama sdr. Darojad dengan penerima sdr. ADE YUDA KUSUMA, STP;
- Foto copy Surat perjanjian sewa nomor : 500/21/415.53.1/2014 tanggal 18 September 2014 tentang perjanjian sewa antara sdr. MARET YUDIANTO selaku Lurah Kepanjen dengan sdr. SUTAJI sewa lahan sawah ex tanah ganjaran aset kelurahan kepanjen yang berlokasi di Desa Pandanwangi seluas 4.400 m2 jangka waktu satu tahun 1 januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 seharga Rp. 2.500.000,-;
- Foto copy kwitansi pembayaran sewa tanah ganjaran di desa Banjardowo sebesar Rp. 9.500.000,- tanggal 9 september 2014 atas nama sdr. WARAS dengan penerima sdr. Maret Yudianto, SPd;
- Foto copy surat perjanjian sewa nomor : 500/22/415.53.1/2014 tanggal 09 september 2014 tentang perjanjian sewa antara sdr. MARET YUDIANTO selaku Lurah kepanjen dengan Sdr. WARAS lahan sawah ex tanah ganjaran aset kelurahan kepanjen yang berlokasi di desa Banjardowo seluas 1.461 Ha jangka waktu satu tahun 1 januari 2015 sampai dengan 31 desember 2015 seharga Rp. 9.500.000,-;
- Foto copy kwitansi pembayaran sewa tanah ganjaran di desa denanyar sebesar Rp. 18.590.000,- tangal 9 September 2014 atas nama sdr. WARAS dengan penerima sdr. Maret Yudianto, S.Pd;
- Foto copy surat perjanjian sewa nomor : 500/19/415.53.1/2014 tanggal 9 september 2014 tentang perjanjian sewa antara sdr. MARET YUDIANTO selaku Lurah kepanjen dengan sdr. WARAS lahan sawah ex tanah ganjaran aset kelurahan kepanjen yang berlokasi di desa denanyar seluas 2.86 Ha jangka waktu satu tahun 1 januari 2015 sampai dengan 31 desember 2015 seharga Rp. 18.590.000,-;
- Foto copy kwitansi pembayaran sewa tanah ganjaran di desa Pandanwangi Diwek sebesar Rp. 21.300.000,- tanggal 16 september 2014 atas nama sdr. H. Choliq dengan penerima sdr. Maret Yudianto, S.Pd;
- Foto copy surat perjanjian sewa nomor : 500//21/415.53.1/2014 tanggal 16 september 2014 tentang perjanjian sewa antara sdr. Maret yudianto selaku lurah kepanjen dengan sdr. H. Kholiq terkait sewa lahan sawah ex tanah ganjaran asset kelurahan kepanjen yang berlokasi di desa Pandanwangi seluas 2.13 Ha jangka waktu satu tahun 1 januari 2015 sampai dengan 31 desember 2015 seharga Rp. 21.300.000,-;
- Foto copy rencana kerja dan anggaran tanah ex ganjaran dan tanah kas desa kelurahan kepanjen periode 1 januari 2015 sampai dengan 31 desember 2015;
- Foto copy hasil inventarisasi/ pemanfaatan penyewaan asset tanah kelurahan tahun 2015 untuk anggaran 2014;
- Foto copy data hasil inventarisasi tanah milik desa/tanah kas desa kelurahan tahun 2015;
- foto copy bukti setoran pembayaran uang sewa tanah pertanian kelurahan kepanjen dengan penyetor sdr. DAROJAT tanggal 26 Nopember 2019 sebesar Rp. 5.000.000,-.
- Menyatakan agar Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota John Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA TAMBAHAN |
Catatan Amar |
Yang disita dari Sdr. WARAS, serta barang bukti lain berupa : Yang disita dari Sdr. SUTAJI Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara Yang disita dari Sdri. DWI ARIYANI Dikembalikan kepada Saksi DWI ARIYANI, Selaku Kepala Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Yang disita dari Sdr. MARET YUDIANTO Dirampas Untuk Negara Sebagai Bagian Dari Penggantian Kerugian Keuangan Negara Yang disita dari Sdri. DWI ARIYANI Yang disita dari Sdr. EKO PRASETYO. Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik17668