- Menolak gugatan penggugat konpensi untuk seluruhnya ;
- Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juni 2020;
- Daftar Harta Pailit Perkara Kepilitan Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. Debitor Pailit : WILLIAM SUPIT (Dalam Pailit) tanggal 17 Juni 2020;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 September 2020;
- Berita Acara Penyegelan Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 9 Oktober 2020;
- Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 28 Agustus 2020;
- Berita Acara Sumpah Penilai Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 7 September 2020;
- Buku Laporan Penilaian Nomor : 00579/0061-00/PI/0397/1/IX/2020 tanggal 11 September 2020 yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik ?Ni Made Tjandra Kasih?;
- Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 24 September 2020;
- Akta Jual Beli Nomor : 01 tanggal 9 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto dan telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 24 September 2020, antara Kurator WILLIAM SUPIT (Dalam Pailit) (Penjual) dengan Tergugat Rekonpensi (Pembeli);
- Surat Tanda Terima (Kuitansi) tanggal 9 Oktober 2020;
- Akta Jual Beli Bangunan Berserta Segala Hak Yang Melekat Diatasnya Nomor : 01 tanggal 2 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto antara Para Tergugat Rekonpensi (Penjual) dengan Penggugat Rekonpensi (Pembeli);
- Surat Tanda Terima (Kuitansi) tanggal 2 Nopember 2020 ;
- Akta Jual Beli Bangunan Berserta Segala Hak Yang Melekat Diatasnya Nomor : 01 tanggal 2 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto antara Para Tergugat Rekonpensi (Penjual) dengan Penggugat Rekonpensi (Pembeli), dan;
- Akta Jual Beli Bangunan Berserta Segala Hak Yang Melekat Diatasnya Nomor : 01 tanggal 9 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto dan telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 24 September 2020, antara Kurator WILLIAM SUPIT (Dalam Pailit) (Penjual) dengan Tergugat Rekonpensi (Pembeli) ;
5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk mentaati dan melaksanakan amar putusan ini tanpa syarat ; - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeriksaan perkara ini sesuai hukum yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.015.000,- (satu juta lima belas ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan penggugat rekonpensi sebagai pembeli beritikad baik harus dilindungi hukum; 3. Menyatakan sebagai hukum, bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan a quo berupa : adalah SAH, MENGIKAT, dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan sebagai hukum, Penggugat Rekonpensi : LAURENSIA WINDY JAYA tersebut sebagai pemilik satu-satunya yang sah dan berhak atas kepemilikan bangunan rumah tinggal berserta segala turutan-turutan dan/atau segala hak yang melekat daripadanya termasuk tetapi tidak terbatas pada hak prioritas memohonkan HAK ATAS TANAH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I terhadap Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 1386/Kelurahan Tanjungsari, atas nama : WILLIAM SUPIT, yang setempat dan terletak di Jalan Puncak Permai III / 17, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal (dahulu Kecamatan Tandes), Kota Surabaya, berdasarkan alas hak berupa : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik8833