- Menyatakan Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut tersebut dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 5 (Lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi EB 6137 JB dengan nomor rangka MH1JBK116JK538753 dan nomor mesin JBK1E1535305;
- 1 (lembar) STNK dengan nomor seri : 03692210/B/2018, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 13 November 2018 dan berlaku hingga 06 November 2023 atas nama Onias Karel Balol;
- 1 (satu) Lembar SIM C dengan nomor SIM : 930116430115 yang diterbitkan di Alor pada tanggal 23 Agustus 2019 dan berlaku hingga 28 Januari 2024 atas nama Joni Mandelson N. Mol;
Putusan PN KALABAHI Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Klb |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Regy Trihardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau, Br Hakim Anggota Ratri Pramudita |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Onias Karel Balol melalui Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut; Dikembalikan kepada Terdakwa Joni Mandelson Mol Alias Kabut; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Klb
Banding : 140/PID/2021/PT KPG
Statistik6616