- Menyatakan Terdakwa Diki Sudrajat Bin Nahyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 7A warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek merk ?LEN SIJ IMEI? warna kuning motif bunga dibagian lengan dan bagian depan bertulisan ?BURBERRY?l
- 1 (satu) lembar celana panjang tanpa merk, warna biru dengan motif 8 (delapan) buah kancing;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger modifikasi CB warna biru kombinasi coklat dan hitam, Nopol : BG ? 7562 ? MF, Nomor Mesin : SAE ? 1001158, Nomor Rangka : MH1SA000RRK-001152 beserta kunci;
- 1 (satu) lembar sweter warna abu-abu tanpa merk dan ada tulisan huruf ?S? pada bagian depannya;
- 1 (satu) lembar celana panjang tanpa merk warna hitam polos;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi Note 5A warna krem pada bagian belakang dan warna putih pada bagian depan;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Inri Kristiani Fawzi Alias Inri Anak dari Fawzi; Dikembalikan kepada Terdakwa Diki Sudrajat Bin Nahyan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik280