- Menyatakan Terdakwa HERIAN Bin (Almarhum) UMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERIAN Bin (Almarhum) UMRON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli Kalung Emas Dengan Berat 10 Gram.;
- 1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli Liontin Emas Dengan Berat 1/2 Gram.;
- 1 (Satu) Buah Liontin Emas Seberat Gram. ;
- 1 (Satu) Buah Uang Logam Dengan Pecahan Senilai 1.000 (Seribu) Rupiah.;
- 13 (Tiga Belas) Buah Uang Logam Dengan Pecahan Senilai 1000 (Seribu) Rupiah.;
- 1 (Satu) Mobil Daihatsu XENIA Warna Putih Nopol : BG 1904 GB Noka : MHKV5EA1JJK042270 / Nosin : 1NRF426569.;
- 1 (Satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia Nopol : BG 1904 GB Noka : MHKV5EA1JJK042270 / Nosin : 1NRF426569 An. HJ WARSI.;
- 1 (Satu) Buah Cincin Imitasi Warna Kuning Emas.;
- 1 (Satu) Anting Imitasi Warna Kuning Emas.;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 136/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Br Hakim Anggota Rudanti Widianusita |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Zubaidah Binti (Almarhum) Akup; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik1060