- Menyatakan Terdakwa Eko Setiyawan Bin Suwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sesuai dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 101,6 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 101,2 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 101,6 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 101,6 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 101,8 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 45,1 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 43,5 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 0,65 gram beserta pembungkusnya;
- 1 plastik yang didalamnya diduga bubuk extacy warna hijau dengan berat 2,54 gram beserta pembungkusnya;
- 1 bungkus bekas teh cina;
- bendel plastik klip;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1561/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1561/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Cn.br Hakim Anggota Hj. Widarti, Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1561/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1561/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1561/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik318