- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum, perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 Juni 2011 di Gereja Pantekosta di Indonesia dihadapan pemuka agama Kristen Protestan Pdt. Yosua Amri Rambe sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Pemberkatan Pernikahan No : 79/SPP/GPdi/LB/VI/11 tanggal 30 Juni 2011 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1212-KW-24042013-0014;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 Juni 2011 di Gereja Pantekosta di Indonesia dihadapan pemuka agama Kristen Protestan Pdt. Yosua Amri Rambe sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Pemberkatan Pernikahan No: 79/SPP/GPdi/LB/VI/11 tanggal 30 Juni 2011 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1212-KW-24042013-0014 putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama:
- Daniel Christian Hura, laki-laki, lahir pada tanggal 18 Maret 2012.
- Jennifer Erika Hura, perempuan. Lahir pada tanggal 6 Desember 2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap berada dalam asuhan dan pengawasan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mengirimkan turunan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dan Kabupaten Toba Samosir, untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 7, Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik365