- Menyatakan Terdakwa SINTONG SOALAGOGO anak dari TONI SITUMEANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang yang berisi Kristal shabu ;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi Kristal shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip sedang yang berisi pilextasi (inex);
- 1 (satu) buah plastic klip sedang yang berisibiji-biji ganja;
- 1 (satu) buah plastic yang di lakban bewarna coklat yang berisi ganja;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil yang bewarna hitam silver;
- 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi 20 (dua puluh) plastic klip kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe A12 bewarnabiru IMEI 1 : 86006550143959, IMEI 2 :860065050143942 berikut Sim Card dengan nomor 085269226112;
- 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA bewarnaputih, IMEI 1 : 358977097801499. IMEI 2 : 358977097801497;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk di musnahkan. Dirampas untuk negara. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik580