- Menyatakan Terdakwa Abidin Bin Kasjani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbuatan cabul terhadap Anak dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju lengan pendek warna merah motif micky mouse;
- 1 (satu) buah celana panjang warna merah motif micky mouse;
- 1 (satu) buah kerudung warna orange merah;
- 1 (satu) Buah celana dalam warna merah muda motif princess.
- 1 Helai Baju atasan Warna Pink bertuliskan ?GRL PWR?;
- 1 Helai Jilbab Warna Pink bergambar kartun;
- 1 Helai Kaos Dalam warna Putih;
- 1 Helai Celana Panjang warna Pink;
- 1 Helai Celana Dalam warna Ungu.
- 1 Helai Baju atasan Warna Orange dengan Payet;
- 1 Helai Jilbab Warna Orange dengan Payet bunga;
- 1 Helai Celana Panjang warna Orange.
- 1 Helai Baju atasan Warna Hijau dengan Gambar Teddy Bear;
- 1 Helai Celana Panjang warna Kotak kotak gambar Teddy Bear;
Putusan PN MENGGALA Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum, Br Hakim Anggota Laksmi Amrita |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik930