- Menyatakan Terdakwa Akhmad Rahmadani Alias Boho Bin Gajali Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver;
- 1 (satu) pak plastik klip merk Zip In;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DA 6772 YN;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DA 6772 YN;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Type E1F02N12M2 A/T Model Solo Tahun pembuatan 2015 isi silinder 124 Nomor Rangka MH1JFV113FK238018 NOMOR Mesin JFV1E1235503 warna putih Nomor Polisi DA 6772 YN atas Nama Pemilik BAHRANI lengkap dengan SKPD;
- Uang tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat dua ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik230