- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HENDRI PERDANA alias JABRIK bin ABDUL HAMID tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip warna putih dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok
- 1 (satu) pak plastic klip kecil
- 1 (satu) buah handphone merek REALME Type RMX2185 warna abu-abu dengan No. IMEI 1: 869855055637679 No. IMEI 2: 899855055637661 dan No. HP: 0853-4775-8398
Putusan PN KANDANGAN Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Rosady, Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik460