- Menyatakan Terdakwa NOR PADILLAH ALIAS DILAH BIN BAHRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah coklat batang merk silverqueen dengan berat 33 (tiga puluh tiga) gram;
- 5 (lima) buah coklat batang merk silverqueen dengan berat 62 (enam puluh dua) gram;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok merk esse change dengan isi 20 (dua puluh) batang warna biru;
- 14 (empat belas) bungkus rokok merk sampoerna dengan isi 16 (enam belas) batang warna merah;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok merk up nano click grape mint dengan isi 16 (enam belas) batang warna ungu;
- 20 (dua puluh) bungkus rokok merk up berry dengan isi 16 (enam belas) batang warna ungu putih;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok merk sampoerna dengan isi 12 (dua belas) batang warna merah;
- 5 (lima) bungkus rokok merk sampoerna ultramild dengan isi 16 (enam belas) batang warna biru;
- 4 (empat) bungkus rokok merk esse change juicy dengan isi 20 (dua puluh) batang warna jingga;
- 5 (lima) bungkus rokok merk esse change grape dengan isi 20 (dua puluh) batang warna ungu;
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro filter black dengan isi 20 (dua puluh) batang warna hitam merah;
- 6 (enam) bungkus rokok merk surya gudang garam dengan isi 12 (dua belas) batang warna emas merah;
- 1 (satu) buah sampo botol merk clear warna biru dengan berat 160 (seratus enam puluh) mililiter;
- 1 (satu) buah parfum semprot merk casablanca warna ungu dengan berat 200 (dua ratus) mililiter;
- 1 (satu) buah pomade / minyak rambut merk gatsby warna kuning dengan berat 80 (delapan puluh) gram;
- 1 (satu) buah handuk warna coklat tua;
- 1 (satu) buah keranjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 139/Pid.B/2021/PN Rta |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi NANI HERYANI BINTI JUNAIDI ALM.; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Rta
Statistik660