- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Adik Nurharyanto bin Siswo Hadi Mulyo)untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Untari Mawar Peni binti Wahadi)didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluhjuta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3(tiga)bulan total sejumlah Rp6.000.000,00(enam jutarupiah);
- Nafkah 2 orang anak bernama ELSA FARIDA ALFARISKA, lahir tanggal 6 Maret 2007 dan KHAYLA NAURA ATHIFA, lahir tanggal 8 Juli 2014 sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan anak yang bernama ELSA FARIDA ALFARISKA, lahir tanggal 6 Maret 2007 (14 tahun) dan KHAYLA NAURA ATHIFA, lahur tanggal 8 Juli 2014 (7 tahun), berada dalam asuhan /hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menetapkan harta-harta dibawah ini:
- 1 unit mobil Honda freed nopol AA-9465-KK atas nama ADIK NURHARYANTO, warna abu;
- Rumah yang terletak di dusun Jagang Lor RT 3 RW2, Desa Salam, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang seluas 271m2dengan SHM No. 335;
- Sepeda motor vario atas nama ADIK NURHARYANTO, warna putih, AA-6657-BB;
- Sepeda motor KLX nopol AA-6918-K atas nama Cristoper;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta sebagaimana diktum angka (4) masing-masing mendapat seperdua atau setengah bagian dari harta tersebut dan menyerahkan harta-harta tersebut sesuai bagian/hak msing-masing. Apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui badan lelang negara;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MUNGKID Nomor 1012/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
|
Nomor | 1012/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himmatul Aliyah |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Ali Irfan, Br Hakim Anggota Muhammad Taufiq Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Hasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Sebagai harta bersama dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.080.000,00(dua juta delapan puluhribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1012/Pdt.G/2021/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 1012/Pdt.G/2021/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pdt.G/2021/PA.Mkd
Statistik2016