- Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah demi hukum transaksi berupa bon pengambilan barang Tergugat dari Penggugat tanggal 1 maret 2019, tanggal 11 april 2019, tanggal 16 april 2019, tanggal 22 april 2019, tanggal 29 april 2019 sebesar total Rp. 447.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah demi hukum transaksi pengiriman uang pinjaman Tergugat dari Penggugat yang diterima Tergugat melalui rekening milik Tergugat, berdasarkan rekening koran Nomor 3210523641 atas nama Penggugat pada periode bulan Mei 2019 sebesar Rp. 305.760.000,- (tiga ratus lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum kwitansi cicilan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 17 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum surat yang ditandatangani Tergugat dan Penggugat tanggal 13 Januari 2020;
- Menyatakan Tergugat telah melakukakan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang/sisa kewajiban pembayaran uang kepada Penggugat sebesar Rp. 751.760.000,- (tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika kepada Penggugat setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.190.000,00 (Satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah );
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Lily, Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Tsm
Statistik22832