- Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah akad perjanjian pembiayaan murabahah Nomor 01.101001.7423/MRB/BPRS-STB/12/2020 tertanggal 4 Desember 2020;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi atau Cidera Janji;
- Menyatakan jangka waktu pelunasan dalam perjanjian pembiayaan murabahah Nomor 01.101001.7423/MRB/BPRS-STB/12/2020 tertanggal 4 Desember 2020 batal atau tidak berlaku lagi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban ditambah denda keterlambatan kepada Penggugat sejumlah Rp 12.022.500,00 (dua belas juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan Eksekusi dan Lelang ke Kantor Pengadilan Agama Situbondo atas Barang Jaminan berupa sebidang tanah seluas 120 M2 yang terletak di Desa Klatakan, Kec. Kendit, Kabupaten Situbondo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00649, tertanggal 29 Desember 1997, Surat Ukur Nomor 12.35.05.07.00028, tertanggal 15 Desember 1997 a.n. Iswan;
- Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar yang timbul dalam perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1313/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1313/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erik Aswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ali Akbar Prawiranegara. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1313/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik8518