- Menyatakan terdakwa NOVA HARI PATRIA Alias OBE Bin KORMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum?.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang lima puluh ribuan;
- 1 (satu) buah HP Xiomi warna gold dan putih;
- 2 (dua) buah kertas warna putih yang bertuliskan Klinik Utama Sapto Argo dan juga bertuliskan Nova Hari P;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol AB 2808 FT;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir pil psikotropika golongan IV jenis Opizolam (Alprazolam 1 mg) dalam kemasan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik5313