- Menyatakan Terdakwa Roi Marten Pandang alias Roi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam, bagian depan bertuliskan ?WORLDWISE SKYMO GOOD FOR ALL SEASON BUITENZORG 2020?, merk ?SKYMO?;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru muda, terdapat robek pada bagian depan kanan dan kir, merk ?DLOIDSE?;
- 1 (satu) lembar selimut berwarna merah dengan gambar bulan dan boneka;
- 1 (satu) lembar jaket berwarna merah tua dengan tulisan ?TYPOGRPH? di bagian saku depan sebelah kiri merk ?TYPOGRPH? dan bernoda putih pada saku depan sebelah kiri;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam lengan tanpa merk;
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam wanita berwarna merah muda dengan tulisan ?ELLENE PARIS? di bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana pendek wanita jeans berwarna hitam merk ?LADY AD JEANS?;
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda dengan pita di bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita berwarna ungu dengan corak garis-garis dan gambar boneka;
- 1 (satu) unit mobil merk/type SUZUKI/ST150, jenis mobil barang, model Pick Up, Tahun/cc 2018/1493, Warna KB Putih, Nomor Rangka/NIK MHYESL415JJ728391, Nomor Mesin G15AID1130044, tanggal Fak/Kwt 13-10-2018, bahan bakar bensin, Warna TNKB Hitam, kaca bagian depan bertuliskan ?YURISTENDO? warna putih, terdapat lecet pada bagian bawah lampu depan sebelah kiri dan dengan atap tambahan pada bagian belakang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Register W 8951 DZ, atas nama ABDUL KOHAR, dengan alamat PALEMWATU RW02/03 GRS/DS PELEMWATU MENGANTI, merk/type SUZUKI/ST150, jenis mobil barang, model Pick Up, Tahun/cc 2018/1493, Warna KB Putih, Nomor Rangka/NIK MHYESL415JJ728391, Nomor Mesin G15AID1130044, tanggal Fak/Kwt 13-10-2018, bahan bakar bensin, Warna TNKB Hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil SUZUKI dengan nomor 1272, dengan gantungan kaleng FANTA kecil berwarna merah;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa Roi Marten Pandang Alias Roi; dikembalikan kepada Anak korban Edita Galut; dikembalikan kepada Rikardus Budianto Julio Alias Riki; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik700