- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 25 AGUSTUS 2021, NOMOR 355/PID.SUS/2021/PN KDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS DAN TENTANG LAMANYA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA KEPADA TERDAKWA. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YAYAN ALIAS RIYAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) SACHET PLASTIK BENING BERAT BRUTTO 0,58 GRAM ATAU YANG BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BERATNYA NETTO 0,1148 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA DENGAN SIM CARD 0822 4699 8499;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Agustus 2021, Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dan tentang lamanya penjatuhan hukuman pidana kepada Terdakwa. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YAYAN alias RIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 ( empat ) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik bening berat brutto 0,58 gram atau yang berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik beratnya netto 0,1148 gram;
- 1 (satu) buah hp merk Nokia dengan sim card 0822 4699 8499;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 141/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 141/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Ach Fauzi, Bracice Sendong |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 141/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik3029