- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 04 tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dihadapan POPYN PRAWITA SH., M.Kn, Notaris di Pekanbaru antara MUSNELLY dan FERRY GUNAWAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Down Payment yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah benar sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan dan/atau meletakkan Down Payment (DP) kepada Tergugat Selaku Direktur dari PT. BANI HUBAYA SAKTI sesuai dengan Rekening Koran milik Kuasa Jual Penggugat sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang telah dititipkan pada tanggal 25 Januari 2021 kepada Notaris POPYN PRAWITA SH., MKn (Turut Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1448 Atas Nama MUSNELLY dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12763 Atas Nama MANSYURDIN, Kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala jenis Aktifitas kegiatan di Obyek Lahan Milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat mengosongkan tanah milik Penggugat dari segala hak-hak Tergugat dan meyerahkan tanah Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp2.505.000,00 (dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Zulfadly |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Pbr
Statistik21823