- Menyatakan terdakwa Jhon Bless alias Oskar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa Jhon Bless alias Oskar, dari dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabat terdakwa Jhon Bless alias Oskar;
- Memerintah Terdakwa Jhon Bless alias Oskar segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Pengeras Suara/Megaphone warna Putih merk TOA.
- Spanduk yang terbuat dari kain warna Putih bertuliskan ?MENGUCAPKAN HUT ke XXIII TH PROKLAMASI 27 NOVEMBER 1997 / 27 NOVEMBER 2020, KAMI BANGSA MONYET TELAH MERDEKA SECARA DEJURE DIMATA DUNIA INTERNASIONAL? disertai gambar Bendera BINTANG KEJORA?.
- Spanduk yang terbuat dari kain warna Putih bertuliskan ?CALLING TO THE : PRESIDEN AND THE GOVERMANT OF INDONESIA THE RECOGNISME THE INDEPENDENCE OF THE REPUBLIC OF WEST PAPUA NEW GUINEA ASPROLAMATION 27 TH NOVEMBER 1997 AT THE OFFICE OF THE PRESIDENT OF THE EUROPEAN PARLENT BRUSSEL BELGIUM?. disertai gambar Bendera Bintang Kejora.
- Spanduk yang terbuat dari kain warna Putih bertuliskan ?SERUAN KEPADA AMERICA EROPA UNION AUSTRALIA NEW ZELAND DAN NEGARA-NEGARA SELURUH DUNIA MENGAKU KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TGL 27 NOFEMBER 1997 DI KANTOR PRESIDEN PARLEMEN EROPA BRUSEL BELGIA? disertai gambar Bendera Bintang Kejora.
- Spanduk yang bertuliskan ?NO REFERANDUM NO AUTONOMY TOTAL INDEPENDET MENOLAK REFERANDUM MENOLAK OTONOMY MENUNTUT KEMERDEKAAN PENUH?.
- Pamflet yang terbuat dari kertas manila warna Putih bertuliskan ?CALLING FOR AMERICA, UNIONS, AUSTRALIA, NEW AND COUNTRIES A ROUND INDEPENDENCE OF THE REPUBLIC OF WEST PAPUA NEW GUINEA AS PROCLAI ON 27 TAHUN NOVEMBER 1997, AT THE EUROPEAN PARLIAMENT IN BRUSSELI, BELGIA. SERUAN KEPADA AMERICA, EROPA UNION, AUSTRALIA, NEW ZELAND DAN NEGARA-NEGARA SELURUH DUNIA MENGAKUI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA YANG DI PROCLAMIRKAN 27 NOVEMBER 1997 DI KANTOR PRESIDENT PARLEMENT EROPA, BRUSSELI, BELGIA?.
- Pamflet yang terbuat dari kertas manila warna Merah Muda bertuliskan ?NO OUTONOMI, NO REFRENDUM, NO FEDERASI TOTAL INDEPENDENCE? disertai gambar Bendera Bintang Kejora.
- Dokumen Independent State Of Republic Of West Papua New Guinea, tanggal 20 September 2020 yang ditandatangani oleh Michael F. Kareth Permohonan Izin dan Jaminan Keamanan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republic West Papua New Guinea Ke XXIII tanggal 27 November 2020 di Provinsi Papua dan Papua Barat.
- 20 (dua puluh) lembar Pamflet yang terbuat dari kertas manila warna Putih.
- 3 (tiga) lembar Spanduk Baliho.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah ungu.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia model : TA-1114 Nomor IMEI 1: 355510100241743, Nomor IMEI 2 : 355510100241750 warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merk polytrone tipe : C 181 Nomor IMEI 1 : 355437090200135, Nomor IMEI 2 : 355437091799861 warna putih biru.
Putusan PN SORONG Nomor 142/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya, Br Hakim Anggota Lutfi Tomu |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain, atas nama Wenceslaus Saud alias Vence, dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Son
Statistik219111