- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri alias Kibo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 1 (satu) buah jarum suntik yang dirakit dengan pipet sekop;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 528/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 528/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik178