Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 180/Pid.B/2020/PN Mrb |
|
Nomor | 180/Pid.B/2020/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roberto Sianturi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung, Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Randi Mardiansyah Alias Randi Bin Iwan Susanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meytakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dkawaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 7(tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetaplkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : -1(satu) unit handphone merk Oppo F 11 Pro warna hijau Aurora dengan Imei 1 : 863980046872999 dan Nomor Imei 2 : 86398004687291 ; - 1(satu) buah kotak handphone merk Oppo F 11 Pro warna hijau Aurora dengan Imei 1 :863980046872999 dan imei 2: 86398004687291 ; - 1(satu) lebar nota pembelian 1(satu) unit handphone merk Oppo F 11 Pro warna hijau Aurora dengan nomor Imei 1 : 863980046872999 dan nomor Imei 2 : 863980046872981 dari toko Buana Phone seharga Rp. 4.999.000,- pada tanggal 7 Juli 2019 ; - 1(satu) buah dompet warna merah hati merek Riod ; Dikembalikan kepada saksi Huzaipah Alias Ipah Binti Fatnir ; - 1(satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam kombinasi hijau tanpa Nomor Polisi dengan Nomnor Rangka : MHIJM211XHK459059 dan nomor mesin : JM21E-1350366 ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2020/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2020/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2020/PN Mrb
Statistik9915