- Menyatakan Terdakwa Samijan Als Jan Bin Maidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Set mesin diesel merk Nishikawa warna biru;
- 1 (satu) set keong 4 warna hijau;
- 1 (satu) set pompa air warna merah
- 1 (satu) lembar karpet;
- 1 (satu) potong gabang warna kuning;
- 1 (satu) batang paralon warna putih;
- 1 (satu) potong spiral warna biru;
- 1 (satu) buah dodos;
- 1 (satu) potong selang;
- 1 (satu) buah cangkul.
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 151/Pid.B/LH/2020/PN Mrb |
|
Nomor | 151/Pid.B/LH/2020/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Meirina Dewi Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/LH/2020/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/LH/2020/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/LH/2020/PN Mrb
Statistik12928