- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING I, II, III SEMULA TERGUGAT, I, II, III DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 79/PDT.G/2019/PN KBJ TANGGAL 26 OKTOBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I, II, III semula Tergugat, I, II, III dan Pembanding IV semula Tergugat IV tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Kbj tanggal 26 Oktober 2020, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 323/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 323/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Arifin, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 323/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 323/Pdt/2021/PT MDN
Statistik161171