- Menyatakan Terdakwa Sumarmo Boli alias Boli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 217.229.798.00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian keuangan negara tersebut, maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I dengan Nomor: 00390 / SP2D / LS / 3.01.03.00 / 2018 Tanggal 02 Mei 2018
- Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I Nomor: 00007 / SPM / LS / 3.01.03.00 / B02 / II / 2018, Tanggal 02 Mei 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di dalamnya terdapat surat pengantar, ringkasan kondisi anggaran, rincian rencana penggunaan tahun anggaran 2018 dan kwitansi
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap II dengan Nomor: 01522 / SP2D / LS / 3.01.03.00 / 2018 Tanggal 04 September 2018
- Surat Perintah Membayar (SPM) tahap II Nomor: 00128 / SPM / LS / 3.01.03.00 / B02 / III / 2018, Tanggal 03 September 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di dalamnya terdapat Surat Pengantar, Ringkasan Kondisi Anggaran, Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2018 dan Kwitansi
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III dengan Nomor: 02846 / SP2D / LS / 3.01.03.00 / 2018 Tanggal 26 Desember 2018
- Surat Perintah Membayar (SPM) tahap III Nomor: 00260 / SPM / LS / 3.01.03.00 / B02 / IV / 2018, Tanggal 26 Desember 2016
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di dalamnya terdapat surat pengantar, ringkasan kondisi anggaran, rincian rencana penggunaan tahun anggaran 2018 dan kwitansi
- Peraturan Desa Kolipadan No 1 tahun 2019 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018
- Peraturan Desa Kolipadan No 4 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
- Rencana Anggaran Biaya Kecamatan Ile Ape Desa Kolipadan Tahap I Tahun Anggaran 2018
- Rencana Anggaran Biaya Kecamatan Ile Ape Desa Kolipadan Tahap II Tahun Anggaran 2018
- Rencana Anggaran Biaya Kecamatan Ile Ape Desa Kolipadan Tahap III Tahun Anggaran 2018
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata
- Peraturan Bupati Lembata Nomor: 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Surat Keterangan Camat Ile Ape Nomor: KU.958 / KCIA / 10 / IV / 2018, Tanggal 20 April 2018 dan Lampiran
- Surat Keterangan Camat Ile Ape Nomor: KU.958 / 45 / KCIA / VIII / 2018, Tanggal 13 Agustus 2018 dan Lampiran
- Surat Keterangan Camat Ile Ape Nomor: KU.958 / 78 / KCIA / XII / 2018, Tanggal 17 Desember 2018 dan Lampiran
- Surat Keterangan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor: Dinsos ?PMD.140 / 214 / IV / 2018. beserta lampiran berupa Data nominatif desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses transfer dana desa tahap I Tahun Anggaran 2018;
- Surat Keterangan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II dan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor: Dinsos ?PMD.140 / 444 / VIII / 2018. beserta lampiran berupa Data nominatif desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses transfer Dana ADD Triwulan II dan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2018
- Keterangan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV, dan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor: Dinsos ? PMD.140 / 947 / XII / 2018. beserta lampiran berupa Data nominatif desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses transfer Dana ADD Triwulan III, Triwulan IV dan Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018;
- Surat PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Nomor: TUK.140 / 405 / DINSOS ? PMD / II / 2018, Tanggal 02 Maret 2018, perihal percepatan penyelesaian asistensi evaluasi Ranperdes APBDesa Tahun 2018 dan Laporan Dana Desa Tahap II Tahun 2017 beserta Lampiran
- Surat PLH Sekretaris Daerah Asisten Administrasi dan Kesra Kabupaten Lembata Nomor: TUK.140 / 1226 / DINSOS ? PMD / VII / 2018, Tanggal 03 Juli 2018, perihal Pemberitahuan Proses Pencairan Dana Desa Tahap II dan ADD Triwulan II Tahun 2018
- Surat PLH Sekretaris Daerah Asisten Administrasi dan Kesra Kabupaten Lembata Nomor: TUK.140 / 899 / DINSOS ? PMD / V / 2018, Tanggal 16 Mei 2018, perihal Percepatan Proses Pencairan Dana Desa Tahap I dan ADD Triwulan I tahun 2018 beserta lampiran
- Surat Camat Ile Ape Nomor: Pemdes.140 / 21 / III / 2018 tanggal 07 Maret 2018 Perihal Jadwal Asistensi Ranperdes APBDesa, Evaluasi APBDesa, dan LKPPD Tahun 2018
- Peraturan Desa Kolipadan Nomor 01 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) Tahun 2018
- Peraturan Desa Kolipadan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
- Buku Kas Umum Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Tahun Anggaran 2018 Bulan Juni, Juli, Agustus, September, November, dan Desember 2018
- Satu jepitan Kwitansi pembayaran Tahun 2018
- Keputusan Bupati Lembata No 804 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kolipadan perode 2013-2019 di Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata tanggal 23 Desember 2013
- Keputusan Kepala Desa Kolipadan Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Aparatur Aparatur Pemerintah Desa Kolipadan dan Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Kolipadan periode 2016-2022 tanggal 11 Agustus 2016
- Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembayaran Rabat Beton Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018
- 3 (tiga) Rekening koran tabungan periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. BANK NTT Cabang Lewoleba (010) User Cetak: 2303 dengan Nomor Rekening 010.02.02.006774 ? 2 Desa Kolipadan Ile Ape Lewoleba
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 400 Lembar dengan total sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah
- 1 (Satu) buah Buku Catatan Bendahara Desa Kolipadan.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik di Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata Sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) dengan rincian Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tahun 2018 sebanyak 108 (seratus delapan) Lembar dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tahun 2009 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Lembar
- Satu (1) unit Laptop merk Acer type Aspire ES 14 beserta alat cas.
Putusan PN KUPANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Bahwa barang bukti point 1 s/d 30 tetap terlampir dalam berkas perkara Bahwa barang bukti point 31 s/d 33 dirampas untuk negara dan diperhitungkan untk membayar uang pengganti Bahwa barang bukti point 34 dan 35 tetap terlampir dalam berkas perkara Bahwa barang bukti dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik20574